12 Ancaman dan Bukti Proxy War di Indonesia
Dari hasil diskusi akademis dengan 25 Universitas di seluruh Indonesia, Lembaga Ketahanan Nasional RI dan lembaga-lembaga pendidikan di lingkungan TNI menyatakan bahwa Proxy War (Klik untuk definisi Proxy War) dapat dilakukan pihak asing terhadap Indonesia dalam berbagai bentuk sebagai berikut :
1. Melakukan Investasi besar-besaran ke Indonesia agar dapat mengeksploitasi dan menguasai sumber daya alamnya.
2. Membuat pakta-pakta perdagangan guna menekan produk Indonesia melalui jalur diplomasi, aliansi dan intervensi, serta menjadikan Indonesia sebagai pasar untuk menjual produk-produk asing.
3. Menyebar black campaign untuk menjatuhkan produk-produk komoditi Indonesia.
4. Menguasai pembuat kebijakan dan legislatif dengan cara menyuap agar menghasilkan aturan atau perundang-undangan yang memiihak kepentingan asing.
5. Menghancurkan generasi muda Indonesia dengan narkotika, budaya konsumtif, judi online, situs porno, dan lain-lain.
6. Menciptakan konflik domestik sehingga mengganggu perekonomian dan merusak konsentrasi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan nasional.
7. Membeli dan menguasai media massa untuk melakukan pembentukan opini, menciptakan rekayasa sosial, memutarbalikan sejarah, serta membuat kegaduhan di masyarakat.
8. Menguasai sarana informasi dan komunikasi strategis sehingga dapat memonitor dan menyadap percakapan pejabat negara
9. Mengadu domba lembaga-lembaga negara, melalui berbagai cara sehingga terjadi kekacauan serta mengganggu stabilitas nasional.
10. Mencari dan menciptakan calon pemimpin Indonesia di semua lapisan sedini mungkin sehingga ke depan akan berpihak dan dapat dikendalikan oleh asing.
11. Menjatuhkan citra Indonesia di mata Internasional dengan isu terorisme, HAM, demokratisasi, lingkungan hidup dsb.
12. Menciptakan eforia di kampus agar mahasiswa nya meninggalkan kampus untuk berpesta, bertengkar dsb.
Sumber : Memahami ancaman, menyadari jati diri sebagi modal membangun Indonesia Emas,Oleh Jend. Gatot Nurmantyo.